Pada tanggal 26 November 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga secara resmi mengeluarkan Surat Izin Nomor 421.3/2386/2021 tentang izin pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM-T).
Dalam surat tersebut tercantum ketentuan pelaksanaan PTM-T yang boleh menghadirkan siswa sebanyak 50 % dari rombel atau maksimal 16 siswa. Izin tersebut diberikan kepada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat dan telah melaksanakan kegiatan PTM Simulasi, PTM Uji coba dan PTM Terbatas.

Menindaklanjuti surat tersebut, SD IT Harapan Ummat Purbalingga terapkan sistem shifting pada pelaksanaan Penilaian Akhir Semester 1 (PAS 1), 29 November – 8 Desember 2021. Pemberlakukan shift ini didasarkan pada kelompok belajar yang selama ini sudah dijalankan, yaitu pukul 07.30 – 09.00 untuk Kelompok A dan pukul 10.00 – 11.30 untuk kelompok B.

Menurut Trimowati selaku Kepala Sekolah SD IT Alam Harapan Ummat Purbalingga, pemberlakuan sistem shift ini sebagai bentuk menjalankan aturan PTM – T dari Dindikbud Kabupaten Purbalingga sekaligus upaya menerapkan protokol kesehatan.

“Kami terapkan sistem shift pada pelaksanaan PTS 1 ini sebagai bentuk taat aturan PTM – T dari dinas sekaligus menerapkan protokol kesehatan dengan menyesuaikan jumlah siswa dengan kapasitas ruang kelas”, terang Trimowati.