Purbalingga – Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk jenjang sekolah dasar di Kabupaten Purbalingga secara resmi dilaksanakan mulai Senin (22/11). Pelaksanaan PTM Terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Nomor 421.3/2342/2021 tanggal 19 November 2021. Dalam surat tersebut tercantum izin dari Dindikbud Kabupaten Purbalingga kepada sekolah dasar di 9 kecamatan untuk melaksanakan PTM Terbatas, salah satunya SD IT Harapan Ummat Purbalingga.
Turunnya rekomendasi pelaksanaan PTM Terbatas dilihat dari pemenuhan syarat yang diajukan oleh satuan pendidikan. Syarat tersebut meliputi penerapan protokol kesehatan, pemenuhan sarpras pendukung, pemetaan siswa, guru dan dokumen pendukung. Termasuk syarat adalah jumlah siswa yang dihadirkan tidak boleh melebihi 30 % dari seluruh jumlah siswa di satuan pendidikan.
Trimowati, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SD IT Alam Harapan Ummat Purbalingga menyambut dengan suka cita turunnya rekomendasi PTM dari Dindikbud ini. Menurutnya dengan adanya PTM, siswa dapat lebih maksimal mengikuti pembelajaran dan lebih terjaga pembiasaan adab Islamnya.
“Kami menyambut dengan suka cita atas turunnya surat rekomendasi pelaksanaan PTM ini dengan harapan pembiasaan dan pembentukan karakter bisa kami lanjutkan secara intens saat guru dapat bertatap muka dengan siswa” kata Trimowati.
Lebih lanjut Trimowati menambahkan bahwa aktivitas PTM terbatas ini semaksimal mungkin dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut agar pembelajaran di sekolah dapat dilaksanakan seterusnya. Kerja sama dengan semua pihak, termasuk orang tua siswa sangat dibutuhkan demi mendukung hal tersebut.